Satpol PP Pesanggrahan Tindak 41 Pelanggar Tibmask
By Al
nusakini.com - Jakarta - Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menjatuhkan sanksi kerja sosial kepada 41 warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Semua pelanggar dikenakan sanksi membersihkan sampah dan menyapu jalan
Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Pelita mengatakan, 41 pelanggar ini terjaring dalam operasi giat tertib masker yang digelar serentak di lima wilayah kelurahan. Seluruh pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan.
"Semua pelanggar dikenakan sanksi membersihkan sampah dan menyapu jalan di masing masing lokasi," katanya.
Pelita menjabarkan, 41 pelanggar ini tersebar di Jalan Swadarma Raya di depan Masjid Jami At Taqwa, RW 02 Kelurahan Ulujami sebanyak 10 orang, Jalan Depsos Raya, RT 07/09 Kelurahan Bintaro empat orang, Jalan Bintaro Permai Kelurahan Pesanggrahan terjaring 11 pelanggar.
Kemudian di Jalan M. Said depan Pos RT 10/06 Kelurahan Petukangan Selatan ada lima pelanggar dan Kelurahan Petukangan Utara di Jalan Kedaung sebanyak 11 pelanggar.
"Penertiban akan terus kami lakukan agar masyarakat selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya.